Pasaman Barat – Kepolisian Resor Pasaman Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Padang Tujuh tahun anggaran 2016.
Kedua tersangka tersebut adalah JD selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya dan DE yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat.
“Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini,” ujar Iptu Agung di ruang kerjanya pada Rabu (4/11/2026).
Penyidik menemukan bukti pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Surat Perjanjian Kerja proyek tersebut.
Kepolisian juga telah melibatkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ahli audit fisik untuk memperkuat pembuktian.
Tindakan penyimpangan anggaran dalam pembangunan fasilitas olahraga tersebut diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Akibat penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara mengalami kerugian yang disinyalir dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik membuka peluang pengembangan kasus untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” tegas Iptu Agung.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Kapolres.











