Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang didesak segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada (PT BIP).

Masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp48 miliar ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai kejaksaan tidak tegas dalam menyelesaikan perkara ini. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024.

“Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?” ujar Alfi Syukri, M.H., dari LBH Padang, Rabu (23/7/2025).

Alfi menegaskan, pemberantasan korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung. Ia meminta kejaksaan daerah menjalankan instruksi tersebut dengan sungguh-sungguh.

“Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja yang dikucurkan salah satu bank BUMN kepada PT BIP. Perusahaan ini dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Publik menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar dalam kasus ini. Meski sudah diperiksa berkali-kali, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka, dan jangan sampai masuk angin, juga terkesan ditutupi. Selesaikan cepat sebelum publik kehilangan kepercayaan,” desak Alfi.

Ia juga mendesak kejaksaan untuk memberikan ekspos berkala agar publik bisa mengawasi jalannya proses hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp48 miliar akibat kasus ini.

Pemerhati hukum mendesak Kejari Padang agar menuntaskan kasus ini secara transparan.

Mereka juga meminta Kejati Sumbar mengawasi langsung kinerja kejaksaan tingkat kota. Penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur integritas lembaga penegak hukum di Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *