Padang – Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang sepakat mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (15/8/2025).

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan para Wakil Ketua turut menandatangani nota tersebut.

Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras DPRD Kota Padang dalam membahas rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2026.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD di tahun anggaran 2026,” ujar Maigus.

Ia menjelaskan bahwa KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,003 triliun. Angka ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,877 triliun.

“Pendapatan daerah di 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan dari APBD induk tahun 2025,” paparnya.

Penyusunan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 menggunakan pendekatan teknokratik. Hal ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran berdampak signifikan terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi dan misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029,” tegas Maigus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026. Ia berharap APBD Kota Padang TA 2026 dapat disahkan sesuai waktu yang direncanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *