Solok Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Sangir Jujuan, Minggu (31/08/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
DS (50), pelaku pertama, diamankan dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 16,5 gram. Ia ditangkap saat diduga akan bertransaksi di Jorong Lubuak Batung.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menyatakan DS adalah pengedar yang mendapatkan narkoba dari luar Solok Selatan. “DS sudah lama menjadi target pengintaian,” tegasnya.
Tak lama kemudian, polisi menangkap K (42) di Jorong Lubuak Batung. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,05 gram.
K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DS. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.











