Pariaman – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman mengukuhkan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasa Pariaman periode 2025-2030, Rabu (3/9). Pengukuhan berlangsung di Kompleks Masjid Raya Pariaman.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi kepada pengurus KAN Pasa yang baru. Ia menekankan peran strategis KAN sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan.
“Pengukuhan ini membuktikan keberadaan KAN Pasa telah kembali definitif,” ujar Yota Balad.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, Niniak Mamak, dan Alim Ulama adalah kunci kemajuan masyarakat. Filosofi “Tungku Tigo Sajarangan” menjadi landasan penting.
KAN memiliki tugas pokok memelihara sako jo pusako, melestarikan adat dan budaya, serta mengembangkan potensi kearifan lokal. Pemko Pariaman menunjukkan keseriusan dengan adanya Perda tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan kearifan lokal.
Yota Balad berharap pengurus KAN Pasa yang baru dapat menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah.
Ketua KAN Pasa yang baru dikukuhkan, Yusran Yatim, menyatakan siap mendukung kebijakan dan program pembangunan Pemko Pariaman.
“Kami berkomitmen untuk selalu mendukung setiap kebijakan dan program pembangunan yang berpihak kepada anak nagari,” kata Yusran Yatim.
Pengukuhan ini dihadiri oleh pengurus LKAAM Kota Pariaman, Ketua DPRD, Ketua TP PKK, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan Bundo Kanduang. Acara ditutup dengan makan bajamba, simbol persatuan dan kebersamaan.











