Jakarta – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupaya melindungi hak masyarakat atas tanah negara, terutama di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmen tersebut saat bertemu Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, di Jakarta, Jumat (26/9).
Rahmat Hidayat menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan bergantung pada lahan eks-HGU.
“Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian,” ujar Rahmat, seraya berharap koordinasi dengan Badan Bank Tanah menghasilkan solusi yang adil.
Pengelolaan tanah negara, lanjut Rahmat, harus menjawab kebutuhan pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria secara transparan dan akuntabel.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menyatakan Bank Tanah bukan hanya pengelola aset negara, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria,” kata Jarot.
Pertemuan tersebut menghasilkan masukan strategis, termasuk sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, BPN, dan Badan Bank Tanah.
Audiensi ini diharapkan mempercepat penyelesaian masalah tanah di Padang Pariaman, termasuk Tarok City, dengan prioritas utama perlindungan hak masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Riki Zakaria, serta Kabid Pertanahan Defry Marta.











