Tanah Datar – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar mendesak DPRD setempat untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyampaikan dorongan ini di sela-sela rapat paripurna perubahan perda Tanah Datar tahun 2025, Selasa (30/9).
Menurut Rezki, perda khusus yang mengatur KIP sangat penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak.
“Kami menilai sudah seharusnya kita memiliki perda khusus yang mengatur KIP ini, supaya hak hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang layak bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
PJKIP meyakini, keberadaan Perda KIP akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik di Tanah Datar.
Rezki menambahkan, perda ini akan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat dan mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan partisipatif.










