Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 UU Pers, Senin (10/11/2025). Sidang ini menghadirkan ahli hukum pidana dan saksi jurnalis.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hadir sebagai pihak terkait. Mereka menegaskan perlindungan wartawan harus nyata di lapangan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Hadir pula Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Mereka menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan.
Ahli hukum pidana, Dr. Albert Aries, menilai Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas. Tujuannya, menjamin kepastian hukum bagi wartawan.
Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas.
Saksi pemohon, Moh. Adimaja, seorang jurnalis foto, menceritakan pengalamannya. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.
“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar,” ungkapnya.
Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut.
PWI Pusat menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif.
“Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara,” ujar Anrico Pasaribu dari PWI.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.











