Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Sabtu (27/6).

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan setuju secara bulat terhadap aturan baru tersebut. Persetujuan datang dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyambut baik kelancaran pembahasan hingga regulasi itu disepakati bersama. Ia mengatakan pembaruan aturan tersebut dilakukan agar perda daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.

Menurut Yota, aturan ini terutama ditujukan untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi perokok, melainkan mengatur ruang agar lingkungan tetap sehat.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menilai akses terhadap udara bersih merupakan hak asasi setiap warga negara. Aturan ini juga dinilai dapat menjadi salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perda KTR itu menetapkan tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan sarana umum lainnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *