Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025 dengan mengerahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Afrizal Azhar, menyampaikan hal tersebut saat membuka pembekalan Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Balaikota Pariaman, Senin (17/11).
Afrizal menegaskan, kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemko Pariaman dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
“PPPK adalah aset baru yang harus kita berdayakan secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, tugas pendataan dan penagihan PBB-P2 merupakan tugas utama yang akan menentukan besaran PAD tahun ini.
Pembekalan ini mencakup materi teknis mendalam, mulai dari pemahaman regulasi terbaru PBB-P2, tata cara pendataan objek pajak yang akurat, hingga teknik komunikasi persuasif dalam penagihan kepada wajib pajak.
Dengan melibatkan PPPK secara langsung, Pemko Pariaman berharap terjadi percepatan dan peningkatan akurasi dalam pemutakhiran data PBB-P2.
Data yang valid dinilai menjadi kunci untuk menekan kebocoran pajak dan memastikan seluruh potensi pajak tergarap maksimal.
“Setelah mengikuti pembekalan, para PPPK akan langsung diterjunkan ke lapangan sesuai wilayah tugas masing-masing,” tutup Afrizal.
Mereka akan bekerja di bawah koordinasi BPKPD Kota Pariaman untuk memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya.











