Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka kasus narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Senin (18/8) malam. Penangkapan ini disaksikan ratusan warga.
Kedua tersangka, FH (51) dan RS (37), diringkus di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh.
“Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit,” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dari tersangka FH. Sabu tersebut ditemukan di dekat pintu mobil.
“Kita masih lakukan pengembangan dan pendalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal,” kata AKP Hendra.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Sigra beserta STNK dan satu unit handphone milik tersangka.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.










