Agam – Penembakan anjing liar di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memicu kontroversi di masyarakat. Video yang beredar menunjukkan beberapa ekor anjing ditembak dengan senapan angin, termasuk anjing yang sedang menyusui.
Tindakan ini menuai kecaman dari aktivis kesejahteraan hewan. Mereka menilai penembakan tidak manusiawi dan melanggar etika perlindungan hewan.
Aktivis mendesak penanganan anjing liar dilakukan secara lebih beradab. Program penangkapan, vaksinasi, dan sterilisasi (TNR) dinilai lebih tepat.
Sebagian warga mendukung penembakan dengan alasan keamanan. Mereka khawatir anjing liar dapat mengganggu, menyerang, atau menularkan rabies.
Kepala Dinas Kominfo Agam, Roza Syafdefianti, menyatakan Pemerintah Nagari Gadut mengeluarkan surat terkait penembakan tersebut. Namun, ia menilai tindakan itu tidak tepat secara aturan.
“Dari surat sudah jelas Pemerintah Nagari yang mengeluarkan, secara aturan memang tidak tepat,” ujar Roza melalui pesan WhatsApp.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 mengatur pencegahan dan pemberantasan rabies. Permentan itu menekankan vaksinasi, observasi, karantina, dan pengawasan lalu lintas hewan.
Wali Nagari Gadut, Edison, menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan tersebut. Ia mengakui keputusan itu dilematis, namun penting demi keselamatan warga.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas keputusan yang diambil untuk antisipasi warga kami diserang dan digigit anjing liar diduga rabies,” kata Edison, seperti dikutip dari Bukittinggi Press Club, Senin (27/10/2025).
Edison mengungkapkan, sebelum keputusan itu diambil, dua anak telah digigit anjing liar. Selain itu, seorang pengendara luka berat akibat serangan anjing liar, dan setahun sebelumnya seorang anak meninggal dunia karena gigitan anjing liar.











