Padang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada.
Dalam proses penyidikan, Kejari Padang kini menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada seorang oknum pejabat tinggi Polri. Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diamankan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan keponakan dari oknum Pati Polri tersebut. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar.
“Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran sejumlah uang,” kata Eriyanto, Kamis (9/7).
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri transaksi pembelian tiket perjalanan, oleh-oleh, hingga biaya penginapan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Menurut Eriyanto, penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
“Kami akan membuka seluruh fakta secara transparan. Semua dugaan aliran dana dalam perkara KMK ini akan kami telusuri berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terbukti menerima atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah Kejari Padang juga datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia meminta penyidik tetap konsisten, profesional, dan tidak gentar menuntaskan perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Padang dalam mengusut tuntas dugaan korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada. Jangan kendor dan jangan gentar apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum. Kejaksaan harus tetap berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rahmad Sukendar.
Ia juga meminta penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai sudah cukup sesuai ketentuan hukum.
“Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti sudah cukup, segera tetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua harus diproses secara adil dan sesuai hukum,” katanya.
BPI KPNPA RI menegaskan pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat penegak hukum, seluruh proses hukum harus tetap dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah dan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kejari Padang memastikan penyidikan masih berlanjut. Penyidik kini melengkapi pemeriksaan saksi dan saksi ahli sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang.











