Jakarta – Dewan Pers menyatakan keberatan atas munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Lembaga itu menegaskan, aktivitas wartawan seperti menanyakan informasi, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, tugas wartawan dalam menggali informasi tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang. Ia menekankan, kerja jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan sikap Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Komaruddin menjelaskan, wartawan memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai kode etik.
Ia juga mengajak pejabat publik, lembaga, kelompok masyarakat, dan seluruh elemen lainnya untuk mendukung iklim yang memberi ruang bagi kebebasan pers serta profesionalisme wartawan.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” katanya.
Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Penghormatan terhadap profesi wartawan disebut menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Melalui pernyataan itu, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.











