Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan aturan turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut penyelesaian regulasi itu menjadi prioritas instansinya. Menurut dia, aturan tersebut disiapkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan sesuai ketentuan.
“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.
Ia menilai regulasi WPR menjadi solusi jangka panjang bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Dengan payung hukum yang jelas, para penambang diharapkan tetap bisa bekerja tanpa menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk mempercepat penyusunan aturan teknis, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Aturan itu nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan proses perizinan hingga standardisasi pengawasan lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga akan memuat kewajiban reklamasi pascatambang agar fungsi lahan bisa dipulihkan kembali.
Pemerintah provinsi juga mendorong keterbukaan kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang diharapkan memberi dampak nyata bagi pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan jalan keluar bagi warga yang ingin beralih dari aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bekerja sama dengan perbankan sebagai modal awal usaha.
Program itu diharapkan menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk membangun usaha yang lebih produktif dan aman.
Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR akan melahirkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.











