Padang – DPRD Kota Padang berang atas penebangan pohon pelindung yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX. Dewan menilai tindakan ini sebagai kemunduran dalam upaya mewujudkan kota hijau.
Indra Guswadi, anggota Komisi II DPRD Kota Padang, menyebut penebangan pohon itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah kota dalam menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon pelindung ini. Alih-alih melakukan perawatan, yang terjadi justru penggundulan,” tegas Indra saat meninjau lokasi, Jumat (23/1).
Dewan menyoroti beberapa poin penting terkait penebangan pohon ini. Pertama, penebangan diduga dilakukan tanpa kajian teknis yang melibatkan dinas terkait atau ahli botani. Akibatnya, pohon-pohon yang masih sehat ikut ditebang.
Kedua, DPRD mengaku tidak menerima laporan atau sosialisasi mengenai rencana penataan pohon di area tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara DLH dan DPRD.
Ketiga, penebangan ini berdampak buruk pada estetika kota dan menghilangkan peneduh alami bagi pejalan kaki dan pengendara.
“Jika alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi kreatif tanpa harus membunuh pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh,” ujar Indra.
DPRD berencana memanggil DLH dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban atas penebangan pohon ini. Mereka juga mendesak pemerintah kota untuk menghentikan aktivitas penebangan di titik lain dan melakukan reboisasi sebagai kompensasi atas kerusakan yang terjadi.
Saat ini, DPRD sedang menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan pohon di wilayah perkotaan.
Indra juga mempertanyakan motif DLH yang dinilai mudah melakukan pemotongan pohon atas permintaan pengembang. “Kenapa pihak pemerintah kota (DLH) mau saja melakukan pemotongan pohon atas suruhan dari pihak pengembang, ada apa sebenarnya…???” tanyanya.











