Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk mengawal pengelolaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp126,87 miliar. Langkah ini ditempuh agar pembangunan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Kerja sama itu ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Tambahan TKD tersebut telah masuk ke dalam APBD 2026. Dari total anggaran, porsi terbesar sebesar Rp98,89 miliar diarahkan untuk infrastruktur.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk urusan pemerintahan Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk menekan risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran pascabencana. Menurut dia, kehadiran kejaksaan memberi kepastian hukum bagi jajaran pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
“Pendampingan ini bukan sekadar tameng hukum, tetapi memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran,” kata Fadly.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyampaikan pihaknya siap memberi pendapat hukum sejak tahap perencanaan. Ia menilai keterbukaan organisasi perangkat daerah dan rekanan sejak awal sangat penting agar pelaksanaan program tidak tersendat.
Ryan juga menyoroti pengambilan keputusan yang ragu-ragu kerap memicu adendum dan pada akhirnya menghambat optimalisasi anggaran.
Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.











