Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Jumat (26/10/2025).
Sosper kali ini membahas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Iqra menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Perda tersebut bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, Perda ini memberikan informasi mengenai pengembangan usaha, cara memperoleh bantuan, dan akses pinjaman.
“Saya berharap para Bapak dan Ibuk yang mengikuti Sosper ini bisa terbantu dan bisa meningkatkan usahanya,” kata Iqra saat membuka acara di hadapan seratusan peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Iqra juga memberikan bantuan langsung kepada enam peserta yang memiliki usaha.
Sosper ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat.
Iqra berharap kehadiran narasumber dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai bantuan, pinjaman, dan koperasi kepada peserta.
“Nanti Bapak Ibu bisa bertanya lebih jelas apa saja tentang bantuan dan pinjaman serta koperasi,” pungkas Iqra.











