Padang – Banjir yang kembali melanda Kota Padang memantik desakan agar pemerintah segera mengevaluasi sekaligus mencabut izin tambang yang diduga merusak kawasan hulu sungai. Jaringan Pemred Sumbar (JPS) menilai langkah itu perlu dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang berulang dan menekan kerugian warga.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya berkonsentrasi pada penanganan banjir di wilayah hilir. Menurut dia, persoalan utama justru harus diselesaikan dari hulu agar bencana tidak terus berulang setiap musim hujan.

“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan,” ujar Adrian, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti pada penyegelan semata. Pemerintah, kata Adrian, perlu memastikan ada tindak lanjut yang memberi kepastian agar pelanggaran tidak kembali terjadi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terus berulang,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat. Organisasi lingkungan itu menilai banjir di Padang bukan hanya dipicu tingginya curah hujan, tetapi juga diperparah oleh kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut kawasan Gunung Sarik memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang menahan limpasan menuju permukiman di hilir.

“Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar,” kata Tommy dikutip dari media antar-nusa.com.

WALHI mencatat sedikitnya ada lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik. Sejumlah lokasi tambang itu diketahui pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025, namun izin pertambangannya disebut belum dicabut hingga sekarang.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah,” ujarnya.

Tommy menjelaskan, aktivitas tambang di kawasan hulu membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Akibatnya, air lebih cepat mengalir ke sungai dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras turun.

Ia juga menyoroti dugaan keberadaan tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sebagian besar aktivitas itu berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya,” katanya.

Selain itu, WALHI menilai masih ada aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga. Menurut Tommy, jarak aman aktivitas pertambangan semestinya sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.

Atas kondisi itu, WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menata ulang perizinan pertambangan di kawasan hulu dan memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air agar bencana serupa tidak terus terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *