Pematang Siantar – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AS (49), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45), saat berada di Jalan Patuan Anggi, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026) sore.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan ketika hendak berjualan sate. Penangkapan itu dilakukan setelah AS empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa penganiayaan pada 6 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Tim memastikan keberadaan AS sebelum bergerak ke lokasi.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Agung, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini berawal dari penganiayaan yang terjadi di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Polisi menduga kekerasan dipicu kecemburuan buta setelah pelaku menuduh korban berselingkuh.

Dalam kondisi marah, AS mendatangi rumah korban dan mengayunkan parang ke arah dahi serta punggung istrinya. Warga sempat melerai kejadian itu, namun pelaku berhasil kabur ke area kebun sawit.

Setelah kejadian, AS disebut bersembunyi selama 14 hari di dalam kebun sawit. Ia kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat.

“Agar keberadaannya tidak terendus, pelaku kerap berpindah tempat, mulai dari Pasaman, Balige, hingga berakhir di Pematang Siantar,” kata Agung.

Kini, AS sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih memeriksa keterangan para saksi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *