Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai MC diduga mengendalikan proses pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI untuk kepentingannya sendiri.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan MC ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan tersebut berlaku mulai 9 hingga 28 Juli 2026.
Penyidik menduga MC menyalahgunakan kewenangan dengan merangkap sejumlah jabatan sekaligus, yakni Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Dengan posisi itu, MC diduga leluasa mengatur jalannya pengadaan barang dan jasa di instansinya.
Dalam praktiknya, MC diduga meminta “uang hangus” sebesar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada para rekanan. Permintaan itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.
KPK juga menemukan modus lain, yakni intervensi terhadap staf agar penyedia tertentu dapat menang melalui mekanisme penunjukan langsung. Dari hasil penyidikan, aliran dana gratifikasi sebesar Rp14,4 miliar diduga disamarkan lewat akun trading milik perusahaan pialang.
Selain itu, MC juga diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana gratifikasi senilai Rp16,4 miliar. Dana tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Untuk pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Harley Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, ponsel, dan gitar mewah. KPK juga menyita uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok.
Penyidik masih menelusuri aliran dana lain yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020. Taufik menegaskan, KPK terus berupaya menelusuri aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.











