Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa untuk mempercepat pembangunan dan menekan risiko korupsi.

Penguatan itu dilakukan melalui penataan regulasi, penyempurnaan sistem, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan, PBJ Desa bukan sekadar aktivitas belanja rutin. Menurut dia, pengadaan di tingkat desa justru menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, anggaran desa diharapkan memicu efek berantai bagi perekonomian masyarakat.

“PBJ Desa adalah enabler pembangunan. Melalui pengadaan yang transparan, anggaran desa bertransformasi menjadi infrastruktur dan layanan publik yang tepat sasaran. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi terlibat aktif sebagai penyedia lokal,” ujar Sarah dalam acara Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa di Jakarta, Selasa (19/5).

Dorongan pembenahan PBJ Desa juga muncul karena sektor ini dinilai masih rawan korupsi.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024 dan statistik KPK 2025, sektor desa masih mencatat frekuensi tindak pidana korupsi tertinggi secara nasional, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menilai integritas menjadi kunci untuk mencegah praktik proyek fiktif dan konflik kepentingan.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola pengadaan merupakan bagian penting dalam program Desa Antikorupsi.

Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria. Ia mengapresiasi langkah LKPP yang menyederhanakan regulasi pengadaan agar perangkat desa tidak terjebak pada birokrasi yang berbelit.

Riza juga mendorong agar anggaran desa digunakan untuk menggerakkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) melalui kolaborasi Octahelix.

“Membangun desa berarti membangun Indonesia. Kita memerlukan sinergi delapan unsur, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga media, untuk memastikan pembangunan desa yang inklusif dan berintegritas,” kata Riza.

Melalui pembenahan ini, desa diharapkan tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga menjadi pemerintahan yang mandiri, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *