Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi dengan meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Langkah ini diambil menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang dinilai mengganggu aktivitas warga dan perputaran ekonomi daerah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan instruksi tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang. Rapat itu diikuti bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan persoalan antrean panjang di SPBU tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat luas. Ia meminta pengawasan distribusi Solar dan Pertalite dilakukan lebih terpadu hingga ke tingkat daerah.

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” kata Mahyeldi.

Ia menambahkan, pengendalian distribusi BBM subsidi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi atau Pertamina. Menurut dia, keberhasilan kebijakan itu memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Sebagai bagian dari pengaturan distribusi, pemerintah juga telah membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga pasokan sekaligus pemerataan BBM bersubsidi di seluruh Sumatera Barat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan pengawasan perlu diperkuat karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan. Ia menyebut modus yang digunakan terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujar Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, rapat koordinasi juga menekankan penguatan pengawasan di SPBU, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penggunaan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas juga terus mendorong pengawasan yang lebih efektif melalui inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, dan peningkatan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.

Seluruh bupati dan wali kota di Sumbar menyatakan komitmen untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Mereka juga akan menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Pemprov Sumbar berharap langkah ini dapat menekan penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean di SPBU, serta memastikan distribusi energi bersubsidi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *