Bandung – Isu perceraian yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya, mendapat tanggapan dari Pengadilan Agama (PA) Bandung.
PA Bandung angkat bicara terkait spekulasi yang beredar di masyarakat.
Humas PA Bandung, Subai, menyatakan pihaknya berhati-hati dalam menanggapi isu ini.
“Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial ya. Secara inisial,” ujar Subai, Selasa (16/12/2025).
Subai menjelaskan, PA Bandung memang menerima beberapa perkara dengan kode “G” yang berarti gugatan.
Namun, terkait isu yang mengarah pada Ridwan Kamil dan Atalia, pengadilan hanya dapat memberikan informasi sebatas inisial.
Menurut Subai, ada perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court sekitar dua minggu lalu dengan inisial AA dan MDK.
Saat didesak untuk menyebutkan nama pihak berperkara secara jelas, Subai menegaskan pengadilan belum dapat memastikan identitas para pihak karena proses pendaftaran dilakukan secara elektronik dan belum ada persidangan tatap muka.
Terkait jadwal persidangan yang beredar, Subai menegaskan hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim dan belum dapat dipublikasikan.
Informasi resmi mengenai jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara akan diumumkan setelah pengadilan menerbitkan pemberitahuan resmi.
Subai menambahkan, seluruh perkara gugatan wajib melalui proses mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.











