Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis digital. Seluruh jajaran diminta meninggalkan administrasi konvensional dan beralih ke sistem elektronik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan, mulai 1 Januari 2026, pihaknya tidak akan menerima lagi surat dalam bentuk kertas.
“Semua urusan administrasi sudah harus dilakukan secara digital,” tegas Arry saat memimpin apel pagi di lingkungan Setdaprov Sumbar, Senin (3/11/2025).
Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah platform digital untuk mendukung langkah tersebut. Di antaranya, aplikasi Srikandi untuk surat-menyurat dan aplikasi e-sign untuk persetujuan perjalanan dinas.
Menurut Arry, kedua sistem ini menjadi pondasi menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan.
“Dengan digitalisasi, semua proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tidak terbatas ruang dan waktu,” ujarnya.
Selain efisien, sistem ini juga menghemat biaya serta mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Arry menambahkan, transformasi menuju pemerintahan tanpa kertas atau paperless government bukan sekadar tuntutan teknologi. Tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan birokrasi modern yang cepat, akurat, dan akuntabel.
Dalam apel tersebut, Sekdaprov memberikan apresiasi kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan seputar core value ASN BerAKHLAK.











