Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, saat menghadiri kegiatan pendampingan standar pelayanan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (3/10/2025).
Arry menekankan, pelayanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan visi Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan.
Pemprov Sumbar menyambut baik PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. “Ini memperkuat komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Arry.
Digitalisasi pelayanan publik dinilai sebagai sebuah keharusan. Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dianggap strategis untuk mendorong reformasi birokrasi.
“Kami mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik,” kata Arry. Sistem ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan percepatan penerapan SPBE.
Saat ini, Pemprov Sumbar menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain:
Penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penguatan Standar Pelayanan (SP).
Pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT).
Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik (KPP-IPP).
Kerja sama dengan mitra strategis.
Optimalisasi pemanfaatan SIPPN.
* Peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN.
Arry berharap Kementerian PANRB terus mendukung Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai landasan utama.
“Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur,” tegasnya.
Ajib juga menyoroti pentingnya keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik agar tidak membingungkan masyarakat.
Kementerian PANRB menargetkan SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Ajib mengapresiasi capaian Sumatera Barat dalam pemenuhan data pelayanan publik. “Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85%,” pungkasnya.











