Padang – Pemerintah Kota Padang merelokasi 196 pedagang kaki lima dari kawasan Jalan Sandang Pangan ke rubanah Blok 2 Pasar Raya Padang pada Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program “Padang Rancak” untuk menata pusat perbelanjaan agar lebih tertib dan bersih.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup menjalankan proses penertiban sejak siang hingga pukul 22.30 WIB.

Operasi ini bertujuan membebaskan trotoar dan badan jalan dari aktivitas niaga guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta melancarkan arus lalu lintas.

Kasat Pol PP Kota Padang menyatakan, tindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memulihkan hak para pejalan kaki.

Pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan berjualan di selasar dan meminta pedagang untuk pindah secara mandiri sebelum eksekusi dilakukan.

“Fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus kita jaga,” tegas Kasat Pol PP Kota Padang.

Ia menambahkan bahwa masyarakat luas ikut dirugikan ketika trotoar dan badan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, memastikan perpindahan pedagang berjalan transparan melalui mekanisme pengundian yang diverifikasi bersama ketua kelompok pedagang.

Rubanah Blok 2 kini memiliki zonasi berstandar nasional yang meliputi zona pangan, nonpangan, pakaian, hingga sentra kuliner.

Pemerintah juga telah merampungkan revitalisasi rubanah Blok 3 yang disiapkan untuk menampung 300 pedagang subuh.

Area tersebut kini dilengkapi dengan perbaikan drainase, sirkulasi udara yang lebih sehat, kamera pengawas CCTV, serta petugas keamanan dan kebersihan.

“Pemerintah Kota Padang sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana prasarana sebagai bagian dari aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” jelas Fizlan.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, memberikan apresiasi atas keberhasilan relokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pihak yang kembali berjualan di fasilitas publik di masa mendatang.

Pemerintah juga akan mencabut hak pemanfaatan lapak bagi pemilik lama yang terbukti tidak aktif selama bertahun-tahun sesuai aturan berlaku.

Pusat perdagangan di jantung ibu kota Sumatera Barat tersebut diharapkan kembali menjadi primadona bagi warga dengan wajah barunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *