Padang – Pemerintah Kota Padang menyiapkan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengejar target pendapatan yang naik menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026.
Pembahasan perubahan aturan itu digelar dalam rapat koordinasi di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Rapat tersebut melibatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan sumber pendapatan asli daerah.
Fadly mengatakan penyesuaian regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan yang transparan dan akuntabel, tanpa membebani masyarakat.
“Kenaikan target harus didukung langkah konkret. Perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly.
Ia juga meminta para kepala OPD lebih aktif memetakan potensi objek pajak baru, terutama di sektor pariwisata, perdagangan, dan kesehatan. Menurutnya, inovasi menjadi kunci agar seluruh potensi pendapatan bisa tergarap maksimal.
Maigus Nasir menambahkan, setiap upaya menggali sumber pendapatan baru harus tetap berada dalam koridor hukum. Ia meminta jajarannya memetakan peluang sekecil apa pun, termasuk pemanfaatan aset pemerintah dan ruang publik, secara sah.
“Setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dipetakan dengan matang agar tidak menyalahi aturan,” tegas Maigus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Atos, menjelaskan rapat itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian difokuskan pada objek retribusi RSUD serta penyempurnaan aturan terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemko Padang menargetkan perubahan Perda tersebut segera rampung agar bisa langsung diterapkan.
Pemerintah berharap langkah ini memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong pembangunan kota secara lebih solid.











