Aceh – Pemerintah memperketat pengawasan penyaluran dana bantuan senilai Rp1,6 triliun untuk Aceh agar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan tepat sasaran. Pengawasan ini juga dilakukan untuk memastikan langkah pemerintah pusat dan daerah saling mendukung, tanpa saling tumpang tindih di lapangan.
Perwakilan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, mengatakan pihaknya akan memantau langsung 100 titik rehabilitasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Menurut dia, pengawasan ketat menjadi cara untuk mencegah ketimpangan pembangunan.
“Kami ingin sinkronisasi antarprogram berjalan baik. Jangan sampai ada sawah yang selesai dibangun, tapi irigasinya tidak siap,” ujarnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk memulihkan infrastruktur vital, layanan dasar, permukiman, dan lahan produktif yang terdampak bencana. Saat ini, sembilan kementerian telah menyelaraskan paket kegiatan agar penggunaan APBN dan APBD bisa saling melengkapi.
Sektor konektivitas menjadi salah satu fokus utama. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh kini mengawal perbaikan di 18 kabupaten dan kota, termasuk pemulihan 16 jembatan putus, penanganan 362 titik longsor, dan 37 lokasi banjir.
Pelaksana Tugas Kepala BPJN Aceh, Zulkarnaini, menilai pemulihan akses jalan menjadi kunci untuk menggerakkan kembali ekonomi warga. Ia menyebut perhatian saat ini tertuju pada perbaikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah.
Untuk menjaga mobilitas masyarakat, jalur alternatif telah disiapkan selama proses perbaikan berlangsung. Pemerintah juga telah memetakan pembagian kewenangan secara rinci antara pusat dan daerah.
Langkah itu disusun agar pembiayaan proyek di lapangan tidak mengalami duplikasi antara APBN dan APBA. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses rehabilitasi berjalan lebih tertib, akuntabel, dan efisien.











