Solok – Polres Solok Kota menahan seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok atas dugaan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor milik warga.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa uang setoran pajak dan biaya balik nama yang diterima tersangka tidak disetorkan ke kas daerah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai gelar perkara selesai.
“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Zainal Ben Okri yang mengurus pajak dan balik nama dua mobil pada Agustus 2025.
Saat itu, korban menyerahkan Rp7,7 juta kepada HG karena meyakini tersangka adalah petugas Samsat yang sah.
Namun, uang tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya. Polisi menyebut HG justru memakai dana itu untuk membayar utang pribadi.
Selama delapan bulan, tersangka terus memberi alasan kepada korban bahwa pengurusan berkas terkendala di Padang.
Padahal, dokumen penting korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka.
Pada April 2026, HG akhirnya mengembalikan berkas itu, tetapi kewajiban pajak dan balik nama belum juga diselesaikan.
“Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegas Daslucky.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Sedikitnya tiga warga lain disebut menjadi sasaran dengan pola serupa.
Saat ini, HG sudah ditahan di sel Mapolres Solok Kota.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.











