Pasaman Barat – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena orang tua korban mengenal istri tersangka.
Ketika istri dan anak pelaku sedang tidur di dalam kamar, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang tengah beristirahat di ruang tamu.
Korban yang terbangun dalam kondisi ketakutan sempat berteriak dan menangis sebelum diantar pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa traumatis tersebut kepada ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman tersangka untuk meminta penjelasan terkait perbuatan tersebut.
Di hadapan keluarga dan warga setempat, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Warga kemudian mengamankan tersangka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Agung pada Selasa (3/11/2026).
Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat kini telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Penyidik juga melakukan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara hukum yang sedang berjalan.
Polisi turut bekerja sama dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.











