Solok Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial SA (29) yang diduga menjadi pemasok sabu di rumahnya, Jalan Tandikat, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kamis (9/7/2026) malam.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus tersangka sebelumnya, Arief Rachman Dano.

Dari hasil penyelidikan, Arief disebut memperoleh sabu dari SA untuk kemudian diedarkan kembali. Informasi itu menjadi dasar petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Petugas menyita satu kotak rokok berisi sabu yang disimpan di dekat kandang ayam di area rumah pelaku.

Polisi juga mengamankan sebuah dompet hitam berisi satu plastik klip besar dan 14 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita satu unit ponsel, timbangan digital, pipet serok, serta 13 plastik klip kosong.

Saat diperiksa, SA tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan barang terlarang tersebut. Ia kemudian langsung dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Solok Kota menyatakan tetap berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *