Dharmasraya – Polsek Sitiung menangkap dua pria berinisial D.G. (20) dan A. (29) yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah dan warung di Kabupaten Dharmasraya. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Minggu malam, 2 Agustus 2026, setelah polisi menelusuri sejumlah laporan kasus pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Timpeh.

Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di warung milik Susi di Kenagarian Ranah Palabi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam beberapa aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu aksi pencurian itu terjadi di rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada Senin, 20 Juli 2026. Saat korban pulang, ia mendapati pintu dapur telah dirusak. Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur satu unit genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Polisi menerima laporan resmi pada 3 Agustus 2026 dan langsung bergerak memburu para pelaku.

Dalam penangkapan itu, petugas lebih dulu menangkap D.G. di Kenagarian Tanah Palabi. Sementara A. dibekuk di Kenagarian Sitiung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, dan stang sepeda motor. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang melibatkan keduanya,” kata IPTU Andria Eriza.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sitiung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *