Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan nasional, bukan sekadar aturan yang mengatur kelembagaan koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
FGD tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan sejumlah pegiat koperasi.
Sebagai Kapoksi PKS di Komisi VI DPR RI, Rahmat menilai pembahasan RUU Perkoperasian harus berangkat dari amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi rakyat sebagai fondasi pembangunan nasional.
“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat.
Ia mengatakan Fraksi PKS akan mengawal sejumlah substansi penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Salah satunya adalah mempertegas koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pemerintah membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha.
Rahmat juga menekankan bahwa penguatan koperasi perlu dibarengi dengan perluasan akses terhadap sumber daya produktif.
Karena itu, PKS mendorong koordinasi antara koperasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah agar koperasi memiliki akses lebih besar terhadap lahan produktif.
“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” katanya.
Selain akses lahan, Rahmat menilai insentif perpajakan bagi koperasi juga perlu diperkuat dalam regulasi baru itu.
Ia turut menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah dan percepatan transformasi digital koperasi yang dinilai belum mendapat ruang memadai dalam aturan yang berlaku saat ini.
Menurut Rahmat, perkembangan model usaha berbasis digital menuntut penyesuaian regulasi agar koperasi mampu bersaing dan beradaptasi dengan perubahan ekonomi nasional maupun global.
“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.
Rahmat berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi tidak hanya diposisikan sebagai instrumen ekonomi jangka pendek, tetapi menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional.
Ia menilai koperasi perlu dibangun menjadi kekuatan ekonomi yang modern, inklusif, dan berdaya saing global, tanpa meninggalkan nilai gotong royong dan kekeluargaan.
“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkasnya.











