Sawahlunto – Polres Sawahlunto kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Opsnal “Lintah Bara” Satresnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengamankan NP alias Nof (31) dan AP alias Aris (25).
NP merupakan warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara AP berstatus pelajar/mahasiswa, juga berasal dari Koto Anau.
Penangkapan berawal dari penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di Muaro Kalaban. Saat penindakan, seorang pelaku sempat membuang bungkusan ke semak-semak.
“Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil saksi. Dari hasil pencarian, ditemukan satu paket sedang diduga sabu,” kata AKP Taufik.
Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Taufik menegaskan komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. “Peran masyarakat sangat penting,” pungkasnya.











