Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menyoroti persoalan tata niaga gula nasional yang dinilai makin janggal akibat masuknya gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi masyarakat.

Ia menilai, praktik tersebut menjadi salah satu pemicu utama distorsi di pasar gula nasional dan berimbas pada keseimbangan sektor hulu hingga hilir.

Nevi menjelaskan, secara aturan, gula rafinasi seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, ia melihat ada indikasi kuat GKR merembes ke pasar konsumsi sehingga mengganggu keseimbangan antara gula konsumsi (GKP) dan gula industri.

“Kondisi ini tidak hanya keluar dari ketentuan tata niaga, tetapi juga berdampak langsung pada harga dan kesejahteraan petani tebu,” ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat II itu menyebut kebocoran distribusi gula rafinasi telah menekan harga gula di tingkat petani. Di saat yang sama, stok gula nasional, terutama milik BUMN, justru menumpuk. Ironisnya, harga gula di tingkat konsumen tetap tinggi.

Menurut Nevi, kondisi itu menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam distribusi sekaligus lemahnya pengawasan pasar.

“Masalah gula nasional bukan semata soal pasokan, tetapi lebih pada tata kelola yang belum optimal dari hulu hingga hilir,” kata Nevi.

Ia menambahkan, rendahnya produktivitas tebu, belum efisiennya pabrik gula, serta fragmentasi kelembagaan BUMN ikut memperburuk keadaan. Selain itu, ketergantungan pada impor bahan baku gula rafinasi dinilai semakin memperbesar potensi distorsi dalam struktur industri gula nasional.

“Ketergantungan impor bahan baku membuat struktur industri kita rentan. Ketika pengawasan lemah, maka celah distribusi akan dimanfaatkan dan berdampak langsung pada petani,” tegasnya.

Nevi juga mendorong pengawasan impor gula rafinasi diperkuat agar lebih terkendali, transparan, dan akuntabel. Ia menilai kebijakan yang mewajibkan importir gula rafinasi memiliki kebun tebu merupakan langkah strategis untuk memperkuat integrasi hulu dan hilir, tetapi pelaksanaannya harus diawasi secara konsisten dan terukur.

“Kebijakan integrasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Harus ada dampak nyata terhadap peningkatan produksi tebu nasional,” ujarnya.

Menurut Nevi, masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi menjadi tanda kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata niaga gula nasional. Dampaknya bukan hanya memicu distorsi harga, tetapi juga merugikan petani dan membebani peran BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan.

“Diperlukan reformasi menyeluruh melalui penguatan pengawasan distribusi, pengendalian impor, serta integrasi kebijakan hulu-hilir guna mewujudkan kemandirian gula nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *