Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga berbuat asusila di sebuah kamar kos di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari.

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga lebih dulu mengamankan pasangan itu sebelum petugas tiba di tempat kejadian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, mengatakan personel langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujar M. Ajiz.

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan perempuan yang berada di dalam kamar kos. Sementara laki-laki yang diduga pasangannya dijemput di Polsek Koto Tangah untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan.

Setelah serah terima dengan pihak kepolisian, keduanya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur. Di sana, pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

M. Ajiz mengapresiasi peran warga yang sigap melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan mereka. Ia menegaskan, pasangan itu akan dibina dan orang tua mereka juga akan dipanggil sebagai bagian dari proses penanganan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasinya dalam menjaga Trantibum. Terhadap pasangan ini, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *