Padang – Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil rapat terkait status tersangka dan DPO dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun, kepada pimpinan dewan.

Bakri menegaskan, pembayaran gaji kepada BSN sebagai anggota DPRD Sumbar masih berada dalam koridor aturan. Menurut dia, jika ada kewajiban pengembalian, hal itu akan diminta pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pitih lai pitih Negara mah, biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri di DPRD Sumbar sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas koordinasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan, BSN belum berstatus terdakwa sehingga Badan Kehormatan tetap menindaklanjuti persoalan itu sesuai aturan. Karena belum ada putusan hukum, kata Bakri, yang bersangkutan masih berhak menerima honorarium sebagai anggota dewan.

“Kita telah memberikan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, sampai saat ini belum menerima hasil keputusan soal ketidakhadiran 6 kali berturut-turut sesuai aturan UU MD3,” kata Bakri.

Bakri juga menyatakan dirinya yakin persoalan tersebut tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, ia menilai Kejaksaan tidak akan mengejar sampai pada urusan penerimaan honor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *