Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah untuk menempatkan pegawai sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Kebijakan ini disebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola ASN yang profesional sekaligus mempercepat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanah Datar Yusrizal mengatakan, Pemkab Tanah Datar sudah melakukan sejumlah langkah nyata, mulai dari pemetaan potensi ASN, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

“Melalui manajemen talenta, diharapkan setiap ASN dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik. Ekspose ini juga menjadi momentum penting untuk memperoleh masukan dan penguatan dari BKN Pusat guna menyempurnakan sistem yang telah berjalan,” kata Yusrizal saat mengikuti ekspose manajemen talenta ASN di Badan Kepegawaian Negara Pusat, Jakarta.

Ia menambahkan, implementasi manajemen talenta di Tanah Datar juga diperkuat dengan pembentukan tim pengelola yang sudah berjalan selama satu tahun dan ditetapkan melalui keputusan bupati.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional dan memberi dampak langsung pada percepatan pembangunan daerah.

“Manajemen talenta ini sangat penting dalam mendukung tata kelola ASN yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam ekspose ini kami turut menghadirkan Ketua DPRD, karena kebijakan ini juga berimplikasi terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Menurut Eka Putra, penerapan manajemen talenta tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membantu efisiensi anggaran karena pegawai ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

Dari sisi regulasi, penerapan manajemen talenta di Tanah Datar sudah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN. Pada 2024, pemerintah daerah juga merencanakan asesmen bagi pejabat eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari proses akuisisi talenta, namun pelaksanaannya sempat tertunda karena kondisi keuangan daerah.

Wakil Kepala BKN Pusat Suharmen mengatakan, penerapan manajemen talenta harus mengacu pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Ada tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kualitas penyajian data dan informasi, serta sistem preferensi yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.

Manajemen talenta ASN merupakan bagian dari implementasi sistem merit yang bertujuan melahirkan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing. Sistem ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi oleh pemerintah pusat, sekaligus mendukung birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kegiatan itu, Eka Putra turut didampingi Ketua DPRD Anton Yondra, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Asisten Administrasi Umum Riswandi, dan Inspektur Helfi Rahmi Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *