Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan enam bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Operasi di lapangan dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dengan didampingi unsur Kasi Trantib dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Harvi mengatakan tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” ujar Harvi.
Dari enam bangunan yang didata petugas, empat dibongkar di lokasi, sedangkan dua lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Harvi menegaskan seluruh proses penertiban sudah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan lapangan dilakukan, surat pemberitahuan resmi juga telah lebih dulu disampaikan kepada seluruh pemilik bangunan.











