Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan usul prakarsa perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Rabu (6/5). Langkah ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi pendidikan dengan kebutuhan saat ini, termasuk peningkatan mutu, pemerataan akses, dan penguatan tata kelola pendidikan di daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris. Sejumlah anggota dewan hadir dalam rapat tersebut.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Sekretaris Daerah Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam rapat itu, DPRD Sumbar resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan di Sumbar agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Nanda Satria mengatakan, perubahan regulasi ini tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata. Menurut dia, aturan yang baru harus benar-benar menyentuh inti persoalan pendidikan.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ujar Nanda.

Ia menambahkan, DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat segera berlanjut bersama pemerintah daerah agar lahir aturan yang lebih relevan, efektif, dan menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

Nanda juga menekankan pentingnya pendidikan di Sumatera Barat untuk menggabungkan kecerdasan global dengan kekuatan identitas lokal.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” katanya.

Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini juga dimaksudkan untuk memberi jaminan keadilan bagi masyarakat serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas mereka.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tutup Nanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *