Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat pasangan bukan suami istri serta lima remaja perempuan dalam razia pengawasan yang digelar pada Senin (11/5). Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah perilaku menyimpang yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Petugas mendapati empat pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah sedang menginap di satu kamar. Di saat bersamaan, lima remaja perempuan juga terjaring karena masih berada di luar rumah dan berkumpul di pinggir jalan kawasan Khatib Sulaiman hingga larut malam.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Riko Afriwan memimpin patroli pengawasan ke sejumlah hotel dan penginapan bersama personel Satpol PP Kota Padang. Pemeriksaan difokuskan pada tamu kamar untuk memastikan tidak ada pasangan tanpa status perkawinan sah yang menginap bersama.

Langkah pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar mematuhi norma, aturan, dan menjaga ketertiban umum. Mereka menilai dukungan warga sangat dibutuhkan agar upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman di Kota Padang berjalan optimal.

Seluruh pihak yang terjaring kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *