Padang – Bank Nagari mengebut penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, tingkat pemenuhannya sudah mencapai 94 persen.

Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, mengatakan jajaran komisaris terus mengawasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk memastikan operasional bank tetap patuh pada aturan.

Ia menegaskan perusahaan memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan Bank Nagari, bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu.

Menurut Andri, setiap dugaan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai munculnya sejumlah kasus ke permukaan selama ini justru menunjukkan sistem pengawasan internal berjalan efektif, melalui mekanisme whistleblower dan audit internal.

“Sistem pengawasan kami terus berjalan. Tidak ada toleransi terhadap fraud. Setiap temuan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan sistem pengendalian internal,” kata Andri, Kamis (4/6/2026).

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan kasus yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut dan KCP Talawi, telah ditindaklanjuti.

Manajemen juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, mulai dari pemecatan hingga kewajiban mengganti kerugian.

Gusti memastikan Bank Nagari menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, temuan tersebut membuktikan sistem pengawasan internal perusahaan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.

Saat ini, manajemen Bank Nagari masih berkoordinasi dengan BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak berwajib untuk menuntaskan sisa rekomendasi.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *