Padang – Pemerintah Kota Padang mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengejar kewajiban sertifikasi nasional yang akan berlaku pada Oktober mendatang. Dari target yang ada, 7.028 pelaku usaha di kota itu telah mengantongi sertifikat halal, sementara sekitar 7.000 pelaku usaha lainnya masih harus diselesaikan proses legalitasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Teddy Antonius mengatakan pemerintah daerah terus mendorong percepatan agar seluruh pelaku usaha segera masuk dalam daftar bersertifikat halal. Ia menyebut masih ada pekerjaan besar yang harus dikejar dalam waktu tersisa.
“Total yang sudah bersertifikat halal sebanyak 7.028 pelaku usaha, namun masih ada sekitar 7.000-an lagi yang harus kami kejar,” kata Teddy usai Sosialisasi Wajib Halal Oktober di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Untuk mempercepat capaian itu, Pemko Padang mengoptimalkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner hingga produk non-kuliner yang layak dikonsumsi.
Di sisi administrasi, pemerintah kota juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen itu menjadi syarat utama pengajuan sertifikasi halal sesuai arahan Kementerian Agama.
Tak hanya urusan legalitas, Pemko Padang juga menjalankan program inkubasi untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha. Program tersebut meliputi pembinaan, pelatihan pengolahan makanan, hingga pendampingan pemasaran berbasis teknologi informasi.
Pemkot menilai langkah ini penting agar pelaku usaha tidak sekadar memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
Sejumlah instansi ikut terlibat dalam upaya ini, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pariwisata, dan BPJPH. Sinergi lintas lembaga itu diharapkan bisa mempercepat penyelesaian sertifikasi halal sebelum tenggat yang ditetapkan.











