Jakarta – Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis, yang akan mulai berjalan pada 1 Juni 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI menjadi langkah negara dalam membenahi tata kelola ekspor. Menurut dia, kebijakan tersebut juga dirancang untuk menekan risiko praktik under invoicing, transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
“Sekali lagi, ini untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Arahan Presiden Prabowo Subianto itu akan menyasar tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya selama ini menjadi penopang ekspor nasional dengan nilai mencapai USD66,13 miliar pada 2025, atau setara 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu arus barang maupun kontrak dagang yang masih berlangsung, pemerintah menyiapkan masa transisi secara terukur.
Selama periode itu, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tahap implementasi akan dievaluasi secara berkala selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar pemerintah untuk menyempurnakan mekanisme operasional hingga target pelaksanaan penuh pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha dan mitra internasional.
Melalui sistem yang terintegrasi, negara menargetkan pengelolaan SDA strategis berjalan lebih akuntabel, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini diharapkan memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.











