Padang Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah lapak pedagang liar yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026). Penertiban itu dilakukan setelah para pemilik lapak mengabaikan teguran dan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan petugas.

Satpol PP menyebut bangunan tersebut melanggar peraturan daerah dan mengganggu hak pejalan kaki. Petugas juga menegaskan para pemilik tidak membongkar lapak mereka sendiri hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban umum. Ia menekankan bahwa pemulihan fungsi fasilitas publik menjadi prioritas agar trotoar kembali nyaman digunakan masyarakat.

“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Harvi.

Ia memastikan proses pembongkaran berlangsung secara humanis, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurut dia, pendekatan persuasif selalu diutamakan, tetapi tindakan tegas akan diambil bila pelanggaran terus berlanjut.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *