Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menegaskan BSN masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meski sedang menjalani proses hukum dan kini ditahan Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan status keanggotaan BSN belum bisa diubah karena belum ada dasar hukum yang mewajibkan pemberhentian sementara pada tahap ini.

Menurut dia, proses pemberhentian baru dapat ditempuh setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa di pengadilan.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Bakri di Padang, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan BSN oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politikus tersebut juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Bakri menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan anggota dewan yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Semua langkah, kata dia, harus mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu kepastian status hukum dari pengadilan.

Ia menambahkan, jika nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui, maka hak keuangan BSN akan disesuaikan. Meski begitu, sejumlah hak dasar seperti gaji pokok tetap diberikan sesuai ketentuan.

Terkait upaya pencarian BSN sebelum penangkapan, Bakri menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan melalui fraksi. Namun, ia mengakui DPRD memiliki keterbatasan kewenangan untuk melacak keberadaan anggota dewan yang berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” jelasnya.

BK DPRD Sumbar juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bakri menegaskan, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *