Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh menangkap seorang pria berinisial AF (29) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Pasaman Barat. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kasus ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Singgalang 2026 yang menyasar berbagai tindak kriminal di wilayah hukum setempat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, bersama tim URC Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan petugas mengamankan AF saat pelaku sedang tidur. “Kami menangkap terduga pelaku saat sedang tertidur lelap sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

AF diduga membobol rumah milik Ade Sagita di Jorong Air Dingin pada Maret lalu. Dari rumah itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain mesin potong, bor tangan, speaker aktif, dan sebilah parang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang hasil curian itu sudah berpindah tangan. “Saksi bernama Rudi membeli mesin bor dari pelaku, sementara speaker aktif ditemukan di rumah kakak terduga pelaku,” kata Iptu Agung.

Saat ini, AF ditahan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminal demi menjaga keamanan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *