Padang – Pemerintah Kota Padang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mempercepat layanan administrasi pertanahan dan pengurusan ahli waris, menyusul keluhan warga soal lambatnya birokrasi dalam pengurusan surat tanah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung rapat penyusunan SOP di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Rapat itu melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Pertanahan, camat, lurah, serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat dan pengurus daerah IPPAT.
Fadly menegaskan SOP baru ini disusun untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan layanan tetap harus menjaga ketelitian dan aspek legalitas. Menurut dia, langkah tersebut penting agar turut berdampak pada iklim investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Dalam SOP yang disusun, pemerintah kota akan mengatur batas waktu penyelesaian, menyeragamkan format surat, serta mendorong digitalisasi persyaratan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan pihaknya telah merinci ketentuan administrasi terbaru terkait pendaftaran tanah ulayat dan peralihan hak waris. Ia menyebut masyarakat yang tunduk pada hukum adat kini bisa memakai surat pernyataan ahli waris yang disaksikan dua saksi dan diketahui lurah serta camat setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, mengatakan SOP baru akan memisahkan mekanisme administrasi harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi. Pemisahan ini dilakukan agar aparatur kewilayahan tidak lagi ragu saat memproses berkas masyarakat.
“Hasil rapat ini segera kami tuangkan dalam bentuk SOP formal dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan,” kata Desmon.
Pemko Padang berharap pembenahan prosedur ini dapat memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi aset masyarakat sekaligus mempermudah akses layanan publik.











