Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AR (31), pria yang diduga melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap seorang warga bernama Samsul. Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, pada Jumat (3/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi,” kata Agung.
Agung menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Saat itu, keduanya disebut sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras.
Dari lokasi hiburan malam, pelaku, korban, dan seorang rekan mereka kemudian pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Dalam perjalanan, mereka sempat mengonsumsi tuak, lalu perselisihan mulai terjadi di dalam mobil.
Pertengkaran berlanjut hingga kembali memancing emosi. Pelaku disebut sempat mengancam korban dengan samurai, namun rekan mereka sempat melerai hingga terjadi perebutan senjata.
Meski sempat berpisah, pelaku bersama rekannya kemudian kembali menjemput korban di kawasan Puskesmas Sungai Aur. Saat berada di dalam mobil, cekcok kembali pecah.
Dalam kejadian itu, pelaku memiting leher korban dan memukul wajahnya. Setelah itu, pelaku mengambil samurai dari bagasi mobil.
“Pelaku kemudian menusukkan samurai ke arah mulut korban,” ujar Agung.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah. Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Lembah Melintang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Febgaseandi dan Ipda Algino Ganaro bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ dan sebilah samurai.
Saat ini, AR ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











